Senin, 23 Februari 2009

Ketua Badan Reintegrasi Aceh Dituding Bohongi Publik

Ketua Badan Reintegrasi Aceh Dituding Bohongi Publik
Senin, 23 Februari 2009 |

TEMPO Interaktif, Aceh Utara: Ketua Badan Reintegrasi Aceh Utara Nurdin Yasin dituding melakukan pembohongan publik karena mengatakan dokumen penerima manfaat bantuan korban perang di Aceh Utara adalah dokumen negara dan menolak permintaan akses dokumen itu oleh sejumlah lembaga sipil di Aceh.

Zulfikar, aktivis Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Lhokseumawe, mengatakan pernyataan Ketua BRA ke beberapa media lokal di Aceh itu adalah pernyataan yang sangat keliru dan melakukan pembohongan kepada
masyarakat.

"Dokumen negara itu benar, tetapi bukan berarti tidak boleh diakses oleh publik," ujar Zulfikar, Senin (23/2), yang mengaku sudah mengirim surat permintaan data tersebut, namun tidak ditanggapi.

Zulfikar mengatakan pernyataan Nurdin kepada media tersebut menimbulkan kecurigaan ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses penyaluran bantuan terhadap koban perang. "Jika memang penyaluran sesuai prosedur kenapa harus ditakutkan," ujarnya.

Dokumen yang tidak bisa diakses oleh publik, kata Zulfikar, adalah informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. "Sementara ini dokumen publik dan seharusnya dapat diakses oleh siapa pun," ujarnya lagi.

Sayangnya, Ketua BRA tidak berhasil dihubungi untuk mengkonfirmasi bantahan itu.

Badan Reintegrasi Aceh Kabupaten Aceh Utara dari tahun 2006 sampai 2008 telah
menyalurkan Rp 150 miliar bantuan kepada masyarakat, namun sejumlah elemen sipil di kabupaten penghasil gas alam cair ini menemukan sejumlah penyimpangan dalam penyaluran tersebut.

IMRAN MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar