Jumat, 20 Februari 2009

Diduga Perkara Jaga Malam, Mantan GAM Ditangkap

Diduga Perkara Jaga Malam, Mantan GAM Ditangkap
Kamis, 20 Februari 2009 11:55

ACEH UTARA--Mantan representatif GAM pada kantor AMM Perwakilan Lhokseumawe dan Aceh Utara, Sabri Ismail diciduk petugas dari Polres Lhokseumawe saat berada di kantor Green Plant NGO, di Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Kamis (19/2). Penangkapan tersebut diduga terkait perkara jaga malam.

Sejumlah warga setempat menyebutkan, Sabri Ismail diciduk oleh empat personel Polres Lhokseumawe yang memakai rompi antipeluru dan bersenjata lengkap. “Polisi itu ada yang berseragam dinas dan ada juga yang berpakaian preman. Mereka datang dengan mobil kijang abu-abu BL 644 NC. Kabarnya Tgk Sabri ditangkap karena terkait masalah jaga malam,” kata warga yang minta namanya dirahasiakan.

Saat polisi masuk ke kantor Green Plant NGO itu, kata dia, Sabri Ismail sedang mengetik di laptopnya. Selain Sabri, di kantor tersebut juga ada Saiful alias Pon dan Hasyem. “Polisi menanyakan, ‘yang mana Tgk Sabri’. Tidak ada yang menjawab. Saat keadaan sudah agak panas, baru ada yang mau tunjuk ke arah Tgk Sabri. Lalu, Tgk Sabri mengeluarkan dompetnya dan memberikan kepada adik iparnya, Hasyem. Tapi kemudian diambil oleh polisi yang langsung membawa Tgk Sabri,” kata dia.

Sejak perdamaian Aceh terwujud, lanjut dia, Sabri Ismail aktif di Green Plant, NGO yang bergerak di bidang pendataan warga cacat dan korban konflik.
Sementara Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli mengatakan Sabri Ismail ditangkap di kantor KPA Sago Ie Rob Muara Batu. “Mantan GAM itu kami tangkap karena melarang kepala desa dan warga menghidupkan pos siskamling di desanya, Keude Mane,” sebut Kapolres.

Zulkifli menjelaskan, pada hari Minggu (12/2) lalu, Geuchik Keude Mane Kecamatan Muara Batu mengumpulkan masyarakat di meunasah setempat untuk rapat menyangkut pelaksanaan ronda malam atau siskamling guna menindaklanjuti program Polres Lhokseumawe dan instruksi Bupati Aceh Utara. “Selesai rapat, salah seorang warga yang bernama Sabri Ismail mengambil pengeras suara dan mengatakan dia tidak mau siskamling karena bertentangan dengan MoU Helsinki. Dia juga mengancam aparat desa, ‘bila ada yang siskamling resiko ditanggung sendiri’,” papar Kapolres.

Menurut dia, Sabri Ismail bisa dijerat dengan pasal tentang pengancaman. “Kita tidak akan mentolelir setiap kejahatan yang dilakukan oleh siapa pun, supaya pelaksanaan Pemilu 2009 berjalan aman dan tertib. Pos siskamling itu kan untuk menjaga keamanan di desa-desa, kenapa malah dilarang,” tandas Kapolres Zulkifli.(HARIAN ACEH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar